IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo

banner 468x60

Gorontalo, Jurnalsuluttv.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Ridha Yansa, jurnalis Rajawali Televisi (RTV), saat meliput aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo, Senin (23/12). Insiden ini mendapat kecaman keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, yang menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurbiawan, menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers, yang menjadi pilar utama negara demokrasi,” tegas Herik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *