||Jurnalsuluttv.com|| – Pemerintah resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025 meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kenaikan HJE ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri padat karya yang produksinya tidak menggunakan mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi peraturan yang dikutip pada Rabu (1/1/2025).