Harga Rokok Naik Awal 2025, Ini Rincian dan Tujuannya

Berita, Nasional634 Dilihat
banner 468x60

||Jurnalsuluttv.com|| – Pemerintah resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025 meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

banner 336x280

Kenaikan HJE ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri padat karya yang produksinya tidak menggunakan mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi peraturan yang dikutip pada Rabu (1/1/2025).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *